Soal Arak, Bupati Minta Produsen Dihukum Berat

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Bupati Tuban H. Fathul Huda mengungkapkan agar pelaku produksi Minuman Keras (Miras) jenis arak di Kabupaten Tuban yang berhasil ditangkap oleh petugas dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Bupati, pasca tertangkapnya pelaku produksi Miras jenis arak bernama Suwarno (50) warga Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding yang pernah ditangkap lebih dari dua kali dengan kasus yang sama.

"Agar pelaku jera, harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang Pangan," terang Bupati dua periode tersebut.

Lebih dari itu, Bupati juga meminta bila ada pelaku yang terbukti produksi Miras jenis arak lalu dalam proses hukumnya mengajukan banding dan kasasi maka Bupati meminta agar hukumanya semakin ditingkatkan.

Pada kesempatan itu, Bupati Tuban kelahiran Montong itu juga menjanjikan apresiasi 'bonus' khusus kepada setiap warga yang memberikan info terkait keberadaan tempat produksi Miras.

"Kami akan memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat yang memberikan info valid terkait tempat produksi Miras," pungkas Bupati Tuban.[hud/col]