Polisi Sisir Kendaraan di Jalur Provinsi, Ada Apa?

Reporter: Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Tindakan kriminal Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), dan Pencucian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jadi perhatian khusus Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jatirogo. 

Untuk menekan angka kriminal dengan sebutan 3 C ini, pihaknya menggelar razia atau operasi kendaraan bermotor yang melintas di jalur alternatif penghubung Jawa Timur - Jawa Tengah, tepatnya di Jalan Barat, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Sabtu (8/12/2018). 

Di jalur Poros Provinsi tersebut, belasan anggota Polsek Jatirogo menyisir kendaraan roda empat yang terdiri dari mobil pribadi, truk, truk box, dan juga kendaraan roda dua. Kegiatan razia diketahui berlangsung singkat, hanya satu jam, mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 10.00 wib. 

"Operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) ini dengan sasaran pemeriksaan dan teguran. Tidak ada yang ditilang," terang Kapolsek Jatirogo, AKP Budi Santoso kepada blokTuban.com, Sabtu (8/12/2018) siang. 

Mantan Kanit Reskrim Polres Pasuruan ini mengungkapkan, terdapat 45 kendaraan bermotor yang diperiksa. Pria yang baru menjabat resmi 5 hari di Polsek Jatirogo ini berujar, 12 kendaraan di antaranya mendapat teguran. 

"Rincian kendaraan yang kita periksa terdiri dari 15 kendaraan pribadi, 5 truk, 2 truk box, dan 23 kendaraan roda dua," ulasnya panjang lebar. [rof/col]