Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban melakukan penggeledahan sejumlah kamar sel hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, target dari penggeledahan tersebut adalah Narkotika serta benda-benda terlarang.
Dari pantauan blokTuban.com, setelah beberapa jam penggeledahan berlangsung di sel Blok E dan Blok B narapidana kasus narkoba, petugas tidak menemukan adanya Narkotika maupun obat-obatan terlarang di dalam kamar sel.
Meski begitu, dalam penggeledahan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah benda-benda berbahaya seperti, pisau untuk membuat kerajinan, kaca beling, sendok, gunting kuku, penset penggot, kaca cermin dan kartu domino serta kartu remi.
"Hasil penggeledahan kita menemukan benda-benda seperti pisau untuk membuat kerajinan, kaca beling, sendok, gunting kuku yang kebetulan dibawa masuk oleh WBP," terang Kalapas Tuban, Sugeng Indrawan, Kamis (6/12/2018) malam.
Ditambahkan Sugeng untuk benda-benda temuan itu kemudian dibawa petugas. Dan kemungkinan benda-benda itu dibawa ke dalam sel karena mereka juga membutuhkan untuk digunakan mengisi waktu luang di dalam sel, sehingga tidak ada sanksi untuk para WBP.
"Tidak ada sanksi sepanjang itu bukan barang yang dilarang sesuai dengan tata aturan, kalau pisau jelas dilarang tapi ini pisau untuk kerajinan," jelas Kalapas.
Diketahui, penggeledahan sejumlah kamar sel tersebut tujuanya untuk mengantisipasi serta pencegahan dini adanya peredaran Narkotika serta barang-barang terlarang di dalam Lapas pasca kunjungan dari keluarga serta untuk mendeteksi dini terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban.[hud/lis]