Lagi-lagi Polisi Bekuk Pengedar Karnopen

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com – Mohammad Muntolib (26) warga RT.05/RW.07 Dusun Kebondalem, DesaMandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban berhasil dibekuk Polsek Jenu, Polres Tuban lantaran kedapatan mengedarkan Pil Karnopen, Selasa (4/4/2008).

Pelaku berhasil tertangkap tangan saat akan mengedarkan pil karnopen di Kelurahan Karangsari RT.03/RW.02 Kecamatan/Kabupaten Tuban. Dari penangkapan itu petugas berhasil menemukan 100 butir obat sejenis pil karnopen dan uang hasil penjualan sebesar Rp90.000.

Kasubag Humas Polres Tuban, IPTU Agus Edi Pranoto mengatakan, saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan penjualan kepada setiap orang yang membutuhkan.

“Dari pengakuan pelaku, penjualan pil karnopen dilakukan kepada semua orang yang membutuhkan,” ujarnya IPTU Agus Edi Pranoto.

Lebih lanjut kata Agus, pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang bernama, Iwan warga Tuban Kota dengan harga Rp300.000 setiap kotak yang isinya sebanyak 100 butir pil. “Terlapor mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 dalam setiap satu kotak,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan persangkaan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpab ijin edar. [hud/rom]