Ditangkap, Sindikat Pembuatan Sertifikat Palsu Terancam  8 Tahun Penjara

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Tuban berhasil menangkap sindikat penggelapan serta pemalsuan sertifikat tanah. Kedua tersangka adalah Nany Handayani (45) warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban dan Hengky Suyatmoko (50) warga Gang Sedap Malam, Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang pernah dihukum tahun 2016 silam dengan kasus yang sama.

Dalam aksinya, kedua tersangka yang berhasil ditangkap mempunyai peran masing-masing, di antaranya, Nany Handayani sebagai pemesan dan penggadai sertifikat palsu sementara, Hengky Suyatmoko merupakan spesialis pembuat sertifikat tanah palsu.

Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR mengatakan, kasus penipuan sertifikat tanah palsu ini bermula dari laporan korban Elen Susana (45) warga Jalan Gajahmada, Kelurahan Doromukti.

Menurutnya, modus operasi yang dilakukan tersangka Nany kepada korban dengan menggunakan serangkaian kata-kata bohong untuk meminjam uang kepada korban. Saat meminjam uang tersangka beralasan untuk biaya pengobatan anaknya yang lagi sakit.

"Modus tersangka dengan serangkaian kata-kata bohong meminjam uang kepada korban dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah palsu," ungkap Kapolres Tuban saat Press Release, Senin (2/4/2018).

Dengan membawa sertifikat palsu saat meminjam uang sebagai jaminanya. Akhirnya korban percaya dengan jaminan yang dibawa tersangka dan korban meminjamkan uang kepada tersangka sebesar Rp25 juta, kemudian tersangka datang lagi untuk meminjam uang dengan alasan untuk berobat mertua dan biaya anaknya.

"Karena terlalu sering meminjam uang kepada korban. Akhirnya korban curiga dan mengecek sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) dari keterangan BPN ternyata sertifikat yang diterima korban adalah sertifikat palsu," tambah Kapolres.

Dari penjaminan sertifikat tanah palsu tersebut korban menderita kerugian sejumlah Rp62 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tuban dan setelah dilakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, teryata tersangka mendapatkan sertifikat palsu dari tersangka Hengky Suyatmoko.

Selanjutnya, akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan perkara penipuan atau penggelapan dan pemalsuan akta otentik dan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak. Dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan pasal 264 ayat (1) KUHP sub pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 hingga 8 tahun.[hud/col]