Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR mengakui penggrebekan tempat produksi arak milik Kiswandi (27) warga Dusun Sawahan, Desa Tegalagung Kecamatan Semanding merupakan penggrebekan terbesar selama tahun 2018.

"Penggrebekan ini merupakan yang terbesar selama tahun 2018," terang Kapolres Tuban, saat mendatangi tempat produksi arak milik Kiswandi, Rabu (28/3/2018).

Menurut Kapolres, penggrebekan itu merupakan penggrebekan terbesar karena petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP berhasil menyita sebanyak 12 tandon baceman atau sekitar 7.600 liter baceman arak.

Selain itu juga, petugas gabungan juga berhasil menyita arak siap edar sebanyak 500 liter, 6 biji kompor, 6 biji dandang, 200 botol kosong dan 45 buah tabung LPG serta 1 unit Mobil Xenia.

"Jadi setiap hari tempat produksi arak ini menghasilkan 500 liter arak siap edar yang dikirim ke Surabaya," tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang Pangan jo pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.[hud/col]