Nekat Produksi, Mantan Napi Kasus Arak Kembali Ditangkap

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas gabungan dari Polri, TNI serta Satpol PP Kabupaten Tuban melakukan penggerebekan tempat produksi arak di Desa Tunah Kecamatan Semanding dan Desa Dawung, Kecamatan Palang, Rabu (7/2/2018).

Penggerebekan tempat produksi arak tersebut dilakukan oleh petugas gabungan, dirumah milik Hartono warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding yang sekaligus pemilik tempat produksi arak di Desa Dawung.

"Kita laksanakan penggerebekan produsen arak dan kita dapat satu tersangka atas nama Hartono pemilik kedua rumah tersebut," kata Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo.

Kapolsek menambahkan, pelaku yang berhasil ditangkap salam penggerebekan ini sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama, yakni memproduksi Minuman Keras (Miras) jenis arak.

"Pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap pada tahun 2016 dengan kasus yang sama," sambung Kapolsek.

Lebih lanjut, kapolsek menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, arak 305 liter, di TKP kedua 100 liter arak siap edar, 3.600 liter baceman, 2 dandang, dan 6 kompor.

"Diperkirakan produsen ini sudah mulai melakukan produksi arak pada 6 bulan yang lalu," pungkasnya.

Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal undang-undang pangan serta 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[hud/ito]