Ancam Mantan Pacar, Gadis Asal Bancar Divonis 4 Bulan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Seorang perempuan berinisial SRT harus mendekam di balik jeruji besi lantaran tidak terima dengan status Facebook yang dibuat oleh mantan pacar, Juli 2017 lalu. Dia melabrak mantan pacar berinisial TJ dengan membawa senjata tajam, karena tersinggung.

“Atas ulahnya, terdakwa (SRT, red) divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tuban,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Eka Hariadi, Rabu (24/1/2018).

Akar perkara tersebut bermula ketika TJ memposting status di akun Facebooknya bertuliskan “Nek kurang k*l*n*n mblandari t**k lak apik”. Sontak, melihat status tersebut membuat SRT tersinggung dan marah tak terkontrol.

Tak terima perlakuan mantan yang melabraknya, TJ pun melaporkan SRT. Kasus itu pun berujung di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dinaikkan di persidangan dan diputuskan hari ini.

"Ia terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin," imbuhnya. Vonis tersebut lebih ringan 3 bulan penjara dari pada tuntutan jaksa.

Jaksa menambahkan, saat akan menodongkan senjata tajam ke mantan pacar, perempuan asal Desa Bancang, Kecamatan Bancar itu langsung dilerai oleh orang tuanya.

Namun, TJ yang tidak terima dengan perlakuan mantan pacarnya yang tak lain adalah tetangga sendiri itu melaporkan ke petugas kepolisian agar diproses hukum.[rof/col]