Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Petugas

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Palang, Polres Tuban berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan satu unit mobil Avanza warna abu-abu metalik Nopol N-1912-KD.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas di rumah korban Dusun/Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban berdasarkan LP/07/II/2018/JATIM/RESTBN/Sek Plg, Tanggal 02 Februari 2018.

Sebelumnya, kejadian penggelapan mobil jenis Avanza tersebut bermula pada (1/12/2017) lalu, saat itu pelaku M. Sholekhudin bin Samiun (39) Desa Glodog, Kecamatan Palang datang ke rumah korban Bahrowi (54) Dusun/Kelurahan Panyuran untuk meminjam mobil Avanza milik korban. Saat meminjam, pelaku berjanji mengembalikan mobil tersebut tiga hari.

"Namun setelah mobil tersebut dipinjamkan, sampai sekarang tidak dikembalikan oleh pelaku," ujar Kasubag Humas Polres Tuban, IPTU Agus Edi Pranoto.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil tersebut telah dijual pelaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.115 juta," pungkasnya.

Dalam penangkapan pelaku penggelapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit mobil Avanza warna abu-abu metalik Nopol N-1912-KD Noka MHFMIBA3JAK256337, Nosin, DG15962. [hud/rom]