Tak Mampu Gaji Sesuai UMK, Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dinas Penanaman Modal Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban mengumpulkan sejumlah perusahaan menengah kebawah di wilayah kabupaten setempat, guna membahas Pergub Jawa Timur (Jatim) Nomor 75 tahun 2017, terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2018.

Setidaknya ada sekitar 50 perusahaan yang diundang untuk membahas Pergub tentang kenaikan gaji berdasarkan UMK. Untuk UMK Kabupaten Tuban sebelumnya Rp1.901.952 per bulan, kini menjadi Rp2.067.612 per bulan.

"Ya Kamis kemarin kita telah kumpulkan sekitar 50 perusahaan menengah kebawah, guna membahas Pergub nomor 5 tahun 2017," kata Kepala Bidang Hubungan Perindustrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas terkait, Ariful, Jumat (8/12/2017).

Menanggapi kenaikan UMK dari Gubernur Jatim, kebanyakan besar perusahaan yang diundang mengajukan keberatan, karena kekuatan finansial pada masing-masing perusahaan.

Namun, keberatan yang disampaikan perusahaan itu juga tidak salah ataupun menyalahi aturan, meski telah diundangkan pergub tersebut. Sebab, berdasarkan aturan memang bagi perusahaan yang belum mampu merealisasikan kenaikan UMK, maka bisa mengajukan penangguhan.

"Bagi perusahaan yang belum mampu merealisasikan kenaikan UMK, maka bisa mengajukan penangguhan, itu sudah ada aturannya dan boleh," ujar Ariful.

Penangguhan yang dimaksud di sini, lanjut Ariful, adalah perusahaan masih dibolehkan menggaji berdasarkan kemampuan. Nanti setelah mampu menggaji sesuai UMK maka baru bisa diterapkan.

"Jika tidak mampu boleh untuk tidak menjalankan Pergub tentang UMK, asal laporannya sesuai dengan neraca perusahaan," pungkasnya. [nok/rom]