Komisi A, Soal Ujian Harusnya Dibuat Pemdes, Bukan Pemda

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban telah menggelar rapat dengan eksekutif, dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan perangkat desa.

Dalam rapat bersama tersebut, komisi A menekankan pentingnya transparansi dalam penerimaan perangkat, agar tidak menjadikan kesenjangan dikemudian hari.

Komisi juga menyoroti adanya pembuatan soal yang justru dikerjakan oleh tim Pemerintah Daerah (Pemda), padahal menurut aturan yang mengerjakan adalah Pemerintah Desa (Pemdes).

"Kita gelar rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat kemarin, bahasannya ya terkait penerimaan perangkat desa. Kita juga soroti peran Pemda dalam pembuatan soal itu, padahal menurut aturannya tidak demikian," kata Ketua Komisi A, Agung Supriyanto kepada blokTuban.com, Rabu (29/11/2017).

Dia menjelaskan, aturan pembuatan soal itu mengacu pada PP nomor 43 tahun 2015, Perda nomor 2 tahun 2016 dan Perbup nomor 30 tahun 2017 tentang perangkat desa.

Dalam produk hukum itu disebutkan, bahwa untuk pembuatan materi soal itu kewenangan panitia pelaksana rekruitmen perangkat desa yang dibentuk kades. Bukan justru tim dari eksekutif dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat yang membuatnya.

"Aturannya yang membuat Pemdes, sedangkan eksekutif harusnya menjadi pembina, bukan malah ikut-ikutan buat soal," pungkas politisi PAN tersebut. [nok/rom]