Merasa Dipecat Sepihak, Pekerja Swabina Gatra Adu Ke Dewan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sekelompok pekerja PT.Swabina Gatra yang tergabung dalam Serikat Pekerja Packer Tuban (SPPT) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Kamis (2/11/2017).

Mereka mengadu karena merasa mendapat ketidak adilan dari perusahaan. Setelah mereka membentuk serikat pekerja, hingga berujung pada pemberhentian.

Dalam surat aduan yang ditujukan kepada ketua DPRD tertulis, kontrak dengan Swabina Gatra berakhir hingga 30 September 2017. Pihak Swabina juga memberikan dua opsi, yaitu bersedia menjalani jeda kontrak dan dikelola pihak ketiga.

"Kita menolak, bahwa kita harus dipekerjakan oleh Swabina Gatra, bukan malah pihak ketiga," kata ketua SPPT, Mujianto, saat mediasi bersama dewan dan perwakilan perusahaan.

Pihak perusahaan yang diwakili P2SDM, Erna Setyawati, menyatakan berusaha mengambil jalan tengah atas permasalahan yang terjadi. Dia mengaku baru mendapatkan surat pengajuan kembali bekerja dari lima orang pekerja pada 31 September.

"Saya baru mendapatkan kemarin, dan masih di kantor. Kami memang akan segera bawa ke Kantor utama untuk ditindaklanjuti. Insyaallah Senin mereka sudah bisa bekerja," terang Erna.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Agung Supriyanto, menyatakan agar keduanya menyikapi dengan kepala dingin dan tidak menonjolkan ego masing-masing.

"Dari pihak perusahaan sudah bilang bersedia mempekerjakan Senin depan, ini sudah diproses infonya," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com ada 25 pekerja yang dipermasalahkan atas terbentuknya serikat tersebut. Namun 20 sudah dipekerjakan kembali dan 5 lainnya belum.[nok/ito]