Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Meski semenjak per 30 Agustus lalu, Sekretaris Desa (Sekdes) PNS sudah tidak bertugas lagi di desa. Namun pelayanan desa untuk masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban, M. Zuhri Ali. Menurutnya, semenjak Sekdes PNS dipindah tugaskan di Kecamatan, pelayanan di desa berjalan baik dan tidak ada kendala.

"Selama ini masyarakat bisa dilayani dengan baik, karena mayoritas staf juga sudah menguasai," ujar Ketua AKD Kabupaten Tuban.

Menurutnya, pemindahan Sekdes tersebut, Kepala Desa mempunyai kesempatan selama 10 hari untuk mengajukan surat permohonan kepada Bupati, untuk berkenan menugaskan kembali Sekdes PNS ke desa asal.

Zuhri menambahkan, kalau sekdes PNS berkehendak meniti karir dan naik jabatan, maka sekdes akan bertugas sebagai OPD. Namun apabila Sekdes ingin mengabdi ke desa dan Kades mengajukan surat permohonan kepada Bupati, maka bisa saja sekdes PNS kembali bertugas di desa.

"Bisa jadi desa mempunyai sekdes dari unsur PNS yang kemudian dalam waktu rentan 2 tahun, sekdes dari unsur PNS tersebut diroling sesuai dengan kapasitas dan kemampuanya," tutupnya.[hud/ito]