Berkas Kasus Pungli Sertifikat Tanah Sekdes Gesikan Lengkap

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Berkas atau dokumen MN bin SL, Sekdes Desa Gesikan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban dinyatakan lengkap alias P-21.

MN merupakan tersangka atas pungutan liar yang dilakukan dalam kepengurusan sertifikat tanah di desanya. Bahkan diduga kuat MN juga menggarap sertifikat tanah dari desa lain.

"Berkas MN sudah lengkap dan sudah kita ajukan ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Moh Wahyudin Latief kepada blokTuban.com, Kamis (8/6/2017)

Sebelumnya, berkas tersebut sudah pernah diajukan ke Kejaksaan. Namun, setelah diperiksa ternyata dokumen dianggap kurang lengkap sehingga dikembalikan kepada pihak kepolisian.

"Dulu sudah pernah kita ajukan dan dikembalikan, akhirnya kita lengkapi kembali," ujarnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Sidoarjo itu menambahkan, setelah berkas dilengkapi maka secepatnya tinggal menunggu proses dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) mengenai tindak lanjutnya.

"Kita tunggu kelanjutannya, berkas sudah kita berikan kepada pihak kejaksaan," pungkasnya.

MN ditangkap oleh Tim Saber Pungli di salah SPBU Jalan Wahidin Sudirohusodo Tuban, Senin, 20 Februari 2017. Dia ditangkap terkait keterlibatan dalam Pungutan Liar pengurusan sertifikat tanah.

Dalam praktiknya, tersangka meminta biaya 4 kali lipat dari biaya semestinya, yaitu dari 2 juta menjadi 8 juta. Namun, meski sudah ditetapkan tersangka, tetapi MN tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

Tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[nok/col]