Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Setelah kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan dinaikkan, kini giliran biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga ikut naik. Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, kenaikan tarif penerbitan SKCK resmi 200 persen, diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Kapolsek Bangilan, Inspektur Polisi Satu, Suryanto mengatakan, telah ditetapkannya PP No. 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri, maka bagi masyarakat Bangilan yang akan memohon penerbitan SKCK untuk bisa memahami PP yang berlaku.

"Sejak tanggal 6 Januari 2017 kemarin, masayarakat yang ingin memohon SKCK sudah dikenakan tarif baru Rp30.000 yang semula hanya Rp10.000," ujar Suryanto.

Dengan diberlakukannya PP No.60 tahun 2016, menurutnya, secara tidak langsung PP No.50 tahun 2010 dinyatakan tidak diberlakukan lagi. Dijelaskannya, biaya penerbitan SKCK merupakan PNBP yang dipungut lewat pintu Kepolisian di seluruh Indonesia. Setiap biaya atas penerbitan SKCK yang diterima, langsung disetor ke kas Negara melalui Bank yang ditunjuk.

"Untuk itu kami himbau, bagi masyarakat ketika akan mengajukan permohonan penerbitan SKCK, agar dipersiapkan secara matang dokumen pendukung agar tidak terjadi kekeliruan yang berakibat, membuat baru dan biaya lagi," tandasnya.

Selain itu, pihak Kepolisian juga akan berusaha memberikan pelayanan prima dengan adanya kenaikan biaya penerbitan SKCK. Untuk itu, kata dia, pihaknya sudah mempersiapkan petugas yang bisa melayani masyarakat tanpa harus ribet.

"Kita juga akan terus sosialisasikan peraturan baru ini, supaya masyarakat lebih bijak dalam menerima," pungkasnya.[rof/ito]