Bisnis OnLine Berpenghasilan Juga Harus Bayar Pajak

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pemerintah saat ini sedang giat-giatnya mengumpulkan dana pajak untuk menambah nilai lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Setelah sukses dengan Tax Amnesti (Pengampunan Pajak), rencananya penerapan bagi pelaku bisnis online juga akan diterapkan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban, Eko Radnadi mengatakan, bahwa untuk bisnis online direncanakan akan diterapkan pengenaan pajak. Hal itu merupakan suatu kewajaran, karena pelaku bisnis tersebut hidup di Indonesia.

"Wajar itu untuk dikenakan pajak, pembeli produk juga orang Indonesia, mengoperasikannya juga di Indonesia," kata Eko sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Senin (19/12/2016).

Lebih lanjut Eko menjelaskan, saat ini mungkin sedang disinkronkan peraturannya. Segala regulasi sudah dipersiapkan untuk hal tersebut. Diharapkan dengan adanya pemaksimalan potensi di sektor pajak, maka APBN bisa semakin bertambah.

"Kalau pajak dari segala sektor lancar, APBN juga pasti akan sehat," terangnya.

Eko berharap, mudah-mudahan penerapan pajak bagi pelaku usaha bisnis online ini juga bisa segera diterapkan, agar bagi pelaku bisnis apapun bentuknya tersebut tetap dikenakan pajak.

"Saya kira pajak harus diterapkan bagi semua pelaku bisnis, apalagi bisnis online yang semakin pesat berkembangnya," pungkas Eko Radnadi. [nok/rom]