Polsek Kerek Bakal Beri Sanksi Pengguna Knalpot Brong

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Imbauan demi iimbauan agar tidak menggunakan knalpot brong saat perayaan tahun baru 2017 telah diberikan oleh Polsek Kerek, melalui pamflet, baliho dan secara langsung mendatangi bengkel, Minggu (18/12/2016). Oleh sebab itu, Polsek Kerek akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berknalpot brong atau tidak sesuai dengan standar.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Kerek AKP Tamami, kepada blokTuban.com. Ia mengatakan, beberapa cara untuk mengimbau agar tidak memakai knalpot brong terus dilakukan. Tak hanya baliho dan pamflet saja, namun kita juga akan menyebarkan surat ke semua desa untuk menyosialisasikan terkait hal itu.

"Kalau masih ada yang menggunakan atau memasang akan diberi sanksi, dengan diberi pembinaan, dipanggil orang tuanya atau disuruh memasang kembali sesuai standar di Mapolsek Kerek," kata Kapolsek Kerek.

Kapolsek Kerek menambahkan, selama ini dari tahun-tahun kemarin situasi dan kondisi di Kecamatan Kerek saat perayaan tahun baru kondusif, dan tidak ada konvoi motor yang menggunakan knalpot brong. "Di tahun-tahun yang lalu, di Kecamatan Kerek perayaan tahun baru berlangsung kondusif dan tidak ada yang menggunakan knalpot brong," terangnya.[hud/col]