Perda tentang Pengelolaan Parkir Berlangganan Masih Digodog
 
Reporter: Moch. Sudarsono
 
blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Parkir Berlangganan. Raperda ini masih dimatangkan oleh anggota dewan untuk dijadikan Perda agar bisa diberlakukan bagi masyarakat.
 
Info yang beredar, bahwa dalam penerapan parkir berlangganan tersebut, setidaknya tarif parkir kendaraan dibedakan. Untuk sepeda motor tarifnya Rp20.000 per tahun, mobil roda empat Rp40.000 per tahun, sedangkan kendaraan jenis truk Rp50.000 per tahun.
 
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi membenarkan hal tersebut, bahwa tarif parkir memang dibedakan untuk jenis kendaraan sepeda motor, mobil, hingga truk. Namun, aturan tarif tersebut belum bisa diputuskan, sebab hingga sekarang masih dalam proses pematangan Perdanya oleh anggota dewan.
 
"Usulannya memang demikian, namun masih ada pertimbangan lain oleh anggota DPRD terkait Perda tersebut," papar Miyadi.
 
Wakil Rakyat dari dapil I Tuban itu menjelaskan, bahwa teknis mengenai pembayaran per tahunnya akan digabungkan bersama saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di Kantor Samsat.
 
"Jadi saat membayar pajak kendaraan maka sekalian membayar tarif parkir selama satu tahun tersebut," pungkasnya. [nok/col]