Wabup: Pemkab Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Kompensasi
Reporter: Moch. Sudarsono
 
blok Tuban.com - Polemik kompensasi antara warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko dengan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) masih juga belum menemukan titik temu. Sebagaimana diketahui, warga setempat menuntut dana kompensasi terhadap JOB-PPEJ yang selama belum dibayar. 
 
Namun dari perusahaan Migas tersebut enggan memberikan dana kompensasi karena dianggap sudah tidak ada dampak limbah, bau yang menyebar di sekitar wilayah perusahaan.
 
Meski demikian, warga tetap ngotot bahwa JOB-PPEJ harus tetap membayar dana kompensasi. Warga pun terus berjuang hingga mengadu ke Bupati atau Wabup serta DPRD Kabupaten Tuban.
 
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein angkat suara atas masalah yang membelit warga Desa Rahayu Soko dengan JOB-PPEJ. Menurutnya, jika masalah terkait Corporate Social Responsibilty (CSR) maka Pemkab pasti akan mengupayakan hal itu agar diterima warga. Tetapi, ini masalahnya adalah kompensasi yang didasari atas dampak perusahaan.
 
"Kajian studi analisis dampak oleh ITS sudah menunjukkan tidak ada dampak lingkungan, jadi susah untuk menuntut agar kompensasi terbayar," katanya kepada blokTuban.com
 
Orang nomor dua di Kabupaten Tuban itu juga menyadari jika Posisi JOB-PPEJ tidak bisa seenaknya mengeluarkan uang negara. Sebab, diatasnya JOB-PPEJ masih ada Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas. Hanya saja, Wabup menyayangkan tindakan JOB-PPEJ yang dinilainya lamban dalam memberikan sosialisasi.
 
"Kurangnya JOB-PPEJ adalah tidak memberikan sosialisasi segera atas kajian dampak lingkungan oleh ITS," jelasnya.
 
Meski demikian, pihak pemkab akan mengusahakan menjadi penengah diantara kasus yang mendera warga Desa Rahayu dengan perusahaan Migas tersebut.
 
"Kami akan tetap menjadi mediator atau penengah dalam kasus ini, semoga ada solusi terbaik bagi keduanya," pungkasnya. [nok/col]