DPRD Tuban Godok Perda Ketenagakerjaan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Legistatif Kabupaten Tuban dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) soal Ketenagakerjaan.

Informasi yang diterima blokTuban.com menyebutkan, Perda Ketenagakerjaan ini menjadi bekal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam menghadapi masukknya investor. Masukknya investor baik skala kecil, terlebih investor skala besar perlu adanya Perda yang memberi jaminan pada tenga kerja asal Tuban.

Ketua DPRD Tuban, Miyadi mengatakan, sekarang ini Perda Ketengakerjaan dalam lingkup pasal per pasal pertama mengatur jaminan pekerja. Kedua, bagaimana ketika ada investor masuk berapa persen pekerja lokal yang harus dimasukkan.

"Perusahaan yang bersangkutan tersebut, harus mengutamakan tenaga kerja asal Tuban. Saat ini masih debatable, 60 hingga 80 persen tenaga kerja Tuban yang harus diambil (dalam satu perusahaan, red)," terang Miyadi.

Perda Ketenagakerjaan lanjut Miyadi tengah disusun. Ke depan ketika investor masuk diharapkan sudah ada Perda yang mengaturnya. Sehingga, investor wajib mematuhi Perda yang bersangkutan dalam membangun Tuban yang lebih baik.

"Mudah-mudahan akhir Desember 2016 selesai, sehingga per 2017 bisa diundangkan Bupati selaku Kepala Daerah," pungkasnya.[dwi/col]