Reporter : Dita Afuzal Ulya/blokBojonegoro.com

blokTuban.com - Pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Sumur Tua Wonocolo di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu dalam waktu dekat akan memasang portal pada akses masuk wilayah pengeboran. Portal tersebut sebagai central pengamanan sumur tua di pintu masuk.

Field Manager Pertamina EP Asset 4 Cepu, Agus Amperianto mengatakan, pemasangan portal pada akses masuk wilayah eksplorasi sumur minyak tradisional itu karena daerah tersebut sudah masuk daerah wisata. Selain itu juga menjaga objek vital nasional pengeboran minyak.

Pemasangan portal akses masuk dan keluar itu, lanjut Agus Amperianto, juga sesui dengan hasil koordinasi bersama, baik dari Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri. Portal tersebut rencananya akan dipasang di daerah perbatasan. "Portal itu nanti juga sebagai fungsi kontrol wisatawan," ujarnya.

Sementara, sosialisasi tentang rencana pengelolaan sumur tua yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sudah berjalan 70 persen lebih. Seperti yang dilakukan hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi di Balai Desa Beji, Kecamatan Kedewan. "Di Desa Hargomulyo sudah dilakukan," lanjutnya.

Dalam sosialisasi itu diikuti dari berbagai elemen, diantaranya penambang sumur tua, pihak Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Dinas ESDM, Kodim 0813, Polres Bojonegoro, Badan Lingkungan Hidup, dan Jajaran Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat penambang mengerti bagaimana pengelolaan sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam pengelolaannya, kegiatan eksplorasi sumur tua diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "Beberapa tahapan sosialisasi sebagai tindak lanjut nanti akan dilakukan pendataan , pengelolaan minyak yang benar dan seluruh hasil pengeboran harus disetor ke Pertamina," kata Kepala Dinas ESDM Pemkab Bojonegoro, Agus Suprianto, Selasa (6/12/2016).

Sehingga jika proses eksploitasi minyak tradisional itu dilakukan sesuai aturan, maka bisa mengurangi dampak kerusakan lingkungan. "Pengelolaan sumur tua harus berwawasan lingkungan dan empat tugas bagi semua yakni cegah kerusakan, perbaikan, menjaga kelestarian, dan meningkatkan kualitas," jelas Kepala BLH Kabupaten Bojonegoro, Elsadeba Agustina.

Sementara salah seorang penambang asal Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Karji mengungkapkan, pemasangan portal dipintu masuk wilayah pengeboran Sumur Tua diharapkan tidak mengganggu aktifitas masyarakat sekitar setiap hari. Selain itu, dia mengungkapkan untu penambahan ongkos angkut kepada pihak operator agar penyulingan bisa berkurang.

"Pertamina harus memperhatikan kesejahteraan pihak penambang, penyesuaian ongkos, angkat dan angkut hal agar mengurangi penyulingan, serta pihak Pertamina EP Asset 4 agar memperhatikan keberadaan produksi minyak di sumur tua yang ada di desa setenpat.

Beberapa praktek ilegal refinery yang masih terjadi, mengingatkan peran hukum yang ada harus memberikan efek jera kepada para pelakunya. Hal ini sebagaimana ditunjukkan komitmennya oleh Polres Tuban dan Bojonegoro.

Bagi Agus, permasalahan Illegal drilling dan illegal refinery, merupakan masalah Kriminal yang tidak bisa begitu saja dikaitkan dengan masalah pengelolaan sumur tua. Pertamina bersama Pemkab Bojonegoro, dan Tuban, Jawa Timur selalu mengupayakan penyelesaian persuasif yang win-win solution.

“Apabila hal tawaran persuasif ini diabaikan, maka persoalan tersebut hanya bisa diatasi dengan penegakan hukum yang tegas. Sekaligus penindakan, dan pemberian hukuman yang berat tanpa pandang bulu,” tandasnya.emilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Sumur Tua Wonocolo di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu dalam waktu dekat akan memasang portal pada akses masuk wilayah pengeboran. Portal tersebut sebagai central pengamanan sumur tua di pintu masuk.

Field Manager Pertamina EP Asset 4 Cepu, Agus Amperianto mengatakan, pemasangan portal pada akses masuk wilayah eksplorasi sumur minyak tradisional itu karena daerah tersebut sudah masuk daerah wisata. Selain itu juga menjaga objek vital nasional pengeboran minyak.

Pemasangan portal akses masuk dan keluar itu, lanjut Agus Amperianto, juga sesui dengan hasil koordinasi bersama, baik dari Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri. Portal tersebut rencananya akan dipasang di daerah perbatasan. "Portal itu nanti juga sebagai fungsi kontrol wisatawan," ujarnya.

Sementara, sosialisasi tentang rencana pengelolaan sumur tua yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sudah berjalan 70 persen lebih. Seperti yang dilakukan hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi di Balai Desa Beji, Kecamatan Kedewan. "Di Desa Hargomulyo sudah dilakukan," lanjutnya.

Dalam sosialisasi itu diikuti dari berbagai elemen, diantaranya penambang sumur tua, pihak Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Dinas ESDM, Kodim 0813, Polres Bojonegoro, Badan Lingkungan Hidup, dan Jajaran Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat penambang mengerti bagaimana pengelolaan sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam pengelolaannya, kegiatan eksplorasi sumur tua diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "Beberapa tahapan sosialisasi sebagai tindak lanjut nanti akan dilakukan pendataan , pengelolaan minyak yang benar dan seluruh hasil pengeboran harus disetor ke Pertamina," kata Kepala Dinas ESDM Pemkab Bojonegoro, Agus Suprianto, Selasa (6/12/2016).

Sehingga jika proses eksploitasi minyak tradisional itu dilakukan sesuai aturan, maka bisa mengurangi dampak kerusakan lingkungan. "Pengelolaan sumur tua harus berwawasan lingkungan dan empat tugas bagi semua yakni cegah kerusakan, perbaikan, menjaga kelestarian, dan meningkatkan kualitas," jelas Kepala BLH Kabupaten Bojonegoro, Elsadeba Agustina.

Sementara salah seorang penambang asal Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Karji mengungkapkan, pemasangan portal dipintu masuk wilayah pengeboran Sumur Tua diharapkan tidak mengganggu aktifitas masyarakat sekitar setiap hari. Selain itu, dia mengungkapkan untu penambahan ongkos angkut kepada pihak operator agar penyulingan bisa berkurang.

"Pertamina harus memperhatikan kesejahteraan pihak penambang, penyesuaian ongkos, angkat dan angkut hal agar mengurangi penyulingan, serta pihak Pertamina EP Asset 4 agar memperhatikan keberadaan produksi minyak di sumur tua yang ada di desa setenpat.

Beberapa praktek ilegal refinery yang masih terjadi, mengingatkan peran hukum yang ada harus memberikan efek jera kepada para pelakunya. Hal ini sebagaimana ditunjukkan komitmennya oleh Polres Tuban dan Bojonegoro.

Bagi Agus, permasalahan Illegal drilling dan illegal refinery, merupakan masalah Kriminal yang tidak bisa begitu saja dikaitkan dengan masalah pengelolaan sumur tua. Pertamina bersama Pemkab Bojonegoro, dan Tuban, Jawa Timur selalu mengupayakan penyelesaian persuasif yang win-win solution.

“Apabila hal tawaran persuasif ini diabaikan, maka persoalan tersebut hanya bisa diatasi dengan penegakan hukum yang tegas. Sekaligus penindakan, dan pemberian hukuman yang berat tanpa pandang bulu,” tandasnya. [ita/ito]