Satpol PP Amankan Penambang Liar

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menyita sejumlah barang dan peralatan menambang liar di kawasan pantai Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Itu dilakukan, setelah petugas memergoki aksi keberadaan pertambangan liar ketika dilakukan operasi.

Selain itu juga diamankan dua penambang dari lokasi yang sama untuk dimintai keterangan. Padahal di lokasi setempat sudah tertera tulisan larangan melakukan penambangan.

"Sudah ada papan larangan tapi masih membandel," jelas Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Penegakan Undang-undang Daerah Satpol PP Tuban, Wadiono, Jumat (25/11/2016).

Dua penambang liar yang diamankan bukan berasal dari wilayah Kabupaten Tuban. Mereka adalah S dan M, yang berasal dari Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Meski sempat diamankan, kedua orang itu tidak langsung dibawa ke kantor Satpol PP, namun akan dipanggil kembali pada hari Senin depan.

Sementara alat tambang yang disita petugas, diantaranya satu mobil pickup L300, satu unit truk, dan satu motor beroda tiga. "Kalau peralatan semuanya sudah berada di kantor," jelas Wadiono.

Sebelumnya, petugas sudah berulang kali menggelar razia penambang di kawasan setempat. Bahkan sudah memasang papan peringatan larangan menambang. Namun, Satpol PP masih menemukan keberadaan orang yang membandel dan melakukan pelanggaran. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 9 ayat 1 a jo pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. [pur/rom]