Lelang Tanah Bangunrejo Gunakan Cara Tertutup

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pelelangan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban menggunakan mekanisme tertutup. Hal tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya konflik antar peserta.

Ketua Panitia lelang, Nursaim kepada blokTuban.com mengatakan, sejauh ini terdapat sembilan petak TKD yang dilelang. Lelang TKD Bangunrejo diperuntukkan bagi warga setempat.

"Alasan demi ketertiban dan menghindari adanya perselisihan," kata Nursaim, Selasa (11/10/2016).

Lebih lanjut, Nursaim menjelaskan, teknis pelaksanaan lelang tertutup untuk semua peserta pada salah satu petak tanah diberi tiga kesempatan melakukan penawaran harga. Setiap peserta yang berminat pada petak yang dilelang diberi kertas untuk kemudian menuliskan harga penawaran.

Dalam satu putaran menuju putaran kedua hingga ketiga, terang Nursaim, diberikan jeda dua menit. Kemudian setelah putaran ketiga selesai, panitia membuka kertas penawaran dan menentukan pemenang lelang dari harga tertinggi untuk semua putaran.

"Tanah lelang digarap warga dalam jangka waktu tiga tahun," ujarnya.

Sesuai perjanjian, setelah kesepakatan harga, pemenang lelang harus membayar 10 persen biaya sewa tanah. Sementara itu, pelunasan biaya sewa diberi tenggang waktu maksimal 15 hari. [dwi/rom]