Sembilan Bulan Diska Dari Singgahan Dua Orang

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Dispensasi Nikah (Diska) agar bisa melangsungkan pernikahan di usia dini tampaknya di Kecamatan Singgahan cukup minim. Selama sembilan bulan di tahun 2016, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban mendapat 2 pengajuan Diska. Yaitu terjadi pada bulan Maret lalu.

"Selama bulan Januari sampai bulan September 2016, yang terdata dalam buku laporan kami hanya ada dua pemohon," ujar Kepala KUA Singgahan, Nur Puat.

Dari 2 orang yang mengajukan Diska, keduanya adalah pasangan suami istri (Pasutri) dan saat itu diarahkan untuk mengajukan ke Pengadilan Agama (PA) Tuban. Penyebab pengajuan Diska, menurut pria asal Soko, Tuban itu cukup beragam. Mulai dari faktor pendidikan, budaya, hingga ada pasangan yang terpaksa menikah karena sudah hamil di luar nikah.

"Biasanya yang memohon untuk nikah dini adalah yang tidak sekolah," imbuh Dosen di STAI Alhikmah Tuban itu.

Pernikahan dini yang masih dianut dimasyarakat pinggiran, rata-rata mereka yang sudah tidak dibangku sekolah. Selain itu budaya masyarakat cukup mendukung terjadinya nikah dini. "Terkadang bagi mereka mempercayai kalau usia lanjut tidak menikah itu tak laku," pungkasnya.[rof/ito]