Akhir Periode Pertama Amnesti Pajak di Tuban Capai Rp14 Miliar Lebih

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pada akhir periode pertama yang terjadi pada akhir September ini nilai tebusan program amnesti pajak atau pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencapai Rp14 miliar lebih.

Informasi yang diterima blokTuban dari Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio sampai dengan memasuki akhis September sudah lebih dari 300 Wajib Pajak (WP) yang telah menyampaikan surat pernyataan harta (sph). Total nilai uang tebusan yang disetorkan menyentuh belasan miliar.

Seperti diketahui, periode pertama penerapan UU Pengampunan Pajak (amnesti pajak) berakhir 30 September 2016. Informasi yang dihimpun blokTuban menyebut sebagian besar kantor pelayanan pajak terdapat peningkatan drastis jumlah wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Terutama wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan maupun direksi perusahaan.

"Hal ini demi memanfaatkan tarif 2%, tarif termurah karena pada pariode kedua (oktober - desember 2016) tarif uang tebusan menjadi 3% dan pada periode ketiga (januari - maret 2017) menjadi 5%," terang Eko kepada blokTuban.com.

Pada KPP Pratama Tuban pun, lanjut Eko terdapat antrian wajib pajak yang hendak mengikuti amnesti pajak, walaupun tidak sampai melebihi kapasitas ruang khusus pelayanan amnesti pajak. Bahkan, di akhir periode pertama KPP Tuban melayani wajib pajak hingga malam hari.

"Wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak dilayani sampai tuntas bahkan sampai tengah malam," tandasnya.[dwi/ito]