Memadu Kasih, Dua Pasangan Tak Resmi Diciduk Satpol

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Hubungan asmara tanpa status resmi masih menjamur di Tuban. Di Kabupaten yang berjuluk Bumi Wali ini masih sering didapati pasangan tidak sah yang memadu kasih, baik di dalam hotel ataupun di kamar kost.

Kali ini, aparat penegak hukum menciduk pasangan tanpa surat nikah di kamar kost di Jalan Pramuka, Kamis (29/9/2016) siang.

Dalam kamar kost tersebut telah diamankan dua pasangan tanpa surat nikah yaitu YP (18), warga Surabaya dan RA (18), warga Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, serta satu lainnya VE (22), warga Ronggomulyo Tuban dengan SH (23), warga Desa Krajan, Kecamatan Palang.

YP menyatakan, dulu pernah bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke, tetapi karena pendapatan menurun maka keluar dari pekerjaan tersebut.

"Lebih enak jadi wanita panggilan (freelance) seperti sekarang dan mudah dapat uang,” kata YP mantan pemandu lagu saat di Kantor Satpol PP Tuban.

Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-undangan daerah Satpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, kedua pasangan yang tak resmi itu akan mendapatkan pembinaan. Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita lakukan pendataan kepada semuanya dan membuat surat pernyataan,” ujar Wadiono.

Menurutnya, razia tersebut akan tetap dilakukan guna membuat nyaman masyarakat. Sebab, tindakan perbuatan mesum sangat meresahkan warga sekitar.

“Sebenarnya kita mengamankan tiga pasangan, tapi satu pasangan ternyata memiliki surat nikah. Kedua pasangan akan dikenakan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum," pungkasnya. [nok/col]