Begini Langkah Mudah Ikut Amnesti Pajak

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Kendati amnesti pajak atau pengampunan pajak sudah disosialisasikan, tidak jarang ditemui masyarakat masih kesulitan untuk turut dalam program yang dicanangkan hingga 31 Maret 2017 mendatang tersebut. Berikut beberapa langkah mudah bagi masyarakat yang sejauh ini kesulitan mengikuti amnesti pajak.

Supervisor Fungsional Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Veryarnes Joeditya mengatakan terkait teknis mengikuti amnesti pajak, terdapat beberapa cara mudah.

"Langkah pertama adalah membuat daftar harta yang dimiliki," ujar Veryarnes.

Kemudian, ungkap Veryarnes jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (PNPW) dan sudah menyampaikan SPT Tahunan tahun 2015, maka daftar harta tersebut dibandingkan dengan daftar harta yang tercantum dalam SPT. Atas harta yang belum tercantum dalam SPT itulah yang diajukan amnesti pajak.

"Jadi yang diajukan amnesti pajak hanyalah harta yang belum dicantumkan dalam SPT Tahunan saja, bukan seluruh harta," kata Veryarnes menambahkan.

Mengenai tarif uang tebusan, pengakuan hutang yang dapat dipergunakan sebagai pengurang nilai harta serta persyaratan lainnya. Apabila memerlukan penjelasan lebih detail dapat berkonsultasi langsung ke KPP Pratama Tuban atau mengirimkan SMS/WA ke nomor 08113300648. Selain itu dapat melayangkan pertanyaan melalui email: tanyataxamnestytuban@gmail.com yang merupakan rubrik kerjasama antara www.bloktuban.com dengan KPP Pratama Tuban.[dwi/ito]