Meski Ada Masa Berlaku, E-KTP Tetap untuk Seumur Hidup

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, selama sebulan terakhir memang sangat berjubel dipadati oleh pemohon. Rata-rata mereka yang mengurus karena sangat membutuhkan identitas data diri guna memudahkan akses pelayanan publik, seperti membuat SIM ataupun rekening bank.

Selama ini, banyak masyarakat yang sudah memiliki E-KTP, tetapi masih tertera masa tanggal berlaku. Apakah, perlu membuat E-KTP baru?

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, Joni Martoyo, menjelaskan bahwa masyarakat yang telah memiliki E-KTP tapi masih ada masa berlakunya tidak perlu membuat yang baru karena tetap berlaku seumur hidup.

"Meski ada masa berlakunya, tapi tetap berfungsi untuk seumur hidup," ujar Joni sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Rabu, (28/9/2016)

Joni menjelaskan, berkaitan dengan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang berbunyi, bilamana E-KTP yang diterbitkan pada 2011 sudah habis masa berlakunya, maka tidak perlu diperpanjang, karena tetap akan berlaku seumur hidup.

"Tidak perlu perpanjang, tidak perlu ikut-ikutan panik dengan mengurus E-KTP yang baru," tutur Joni.

Dia menambahkan, hanya saja untuk verifikasi data diperlukan apabila pemilik E-KTP hendak mengajukan pindah dari tempat asalnya. Dengan kata lain ada perubahan data yang harus disesuaikan, jika tidak ada yang diubah maka tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil.

"E-KTP yang diterbitkan 2011 itu berlaku seumur hidup, jadi tidak perlu untuk membuat yang baru," pungkasnya.[nok/col]