Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Kades Rayung

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Pendaftaran Calon Kepala Desa dalam Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 Kabupaten Tuban telah ditutup secara serentak hari Selasa, 6 September 2016.

Pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut akan dilaksanakan, Kamis 8 Desember 2016 mendatang, dengan diikuti sebanyak 36 desa dari 16 kecamatan.

Seperti yang disampaikan Ketua BPD Desa Rayung, Kecamatan Senori, Bajuri, usai melakukan rapat penutupan, bahwa untuk pendaftaran Pilkades di desanya sudah dibuka selama 13 hari. Dari tanggal 25 Agustus hingga 6 September 2016.

"Tiga nama sudah masuk di meja panitia, kini memasuki tahap ferivikasi berkas calon," terang Bajuri kepada blokTuban.com.

Lebih lanjut Bajuri menerangkan, dengan meninjau Pasal 32 Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 34 Tahun 2016, perubahan atas Perbup Nomor 25 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 7 tahun 2015 tentang pamilihan kepala desa, maka pendaftaran resmi ditutup tanpa ada perpanjangan waktu pendaftaran.

"Dalam perbub tersebut disebutkan, jika bakal calon kurang dari dua oang, maka panitia harus memberi waktu perpanjangan selama dua puluh hari," terang Bajuri, saat ditemui di kantornya.

Masih, Bajuri setelah dibuka pendaftaran hingga ditutup, Selasa kemarin pendaftaran bakal calon kades rayung ada 3 yang daftar, diantaranya Mansur, Sutomo, dan Sri Hastutik. "Pendaftaran semua calon diberlakukan Nol Rupiah," pungkasnya. [rof/ito]