Ditetapkan Tersangka, Pengganti Kades Talun Wewenang Kecamatan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Setelah Kades Talun, Kecamatan Montong, Rujito ditetapkan sebagai tersangka. Praktis pelayanan Pemerintah Desa Talun mengalami kendala. Terlebih jabatan sekertaris desa juga telah kosong. Dengan keadaan tersebut, maka harus ada solusi agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menyatakan, berdasarkan bunyi UU No.6 tahun 2014, tentang Desa, maka posisi kepala Desa Talun akan digantikan oleh yang menjalankan tugas (YMT), karena sekretaris desa juga tidak ada.

Baca juga [Kasus Korupsi Kades Talun Dilimpahkan Ke Kejaksaan]

"YMT akan dikoordinasikan oleh pihak kecamatan, itu merupakan wewenangnya," terang Noor Nahar sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Rabu (31/8/2016).

Pria yang juga sebagai Ketua DPC PKB Tuban itu menjelaskan, untuk YMT nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kecamatan. Dimungkinkan pengganti kades berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkup kecamatan.

"Memang itu bunyi undang-undangnya, jadi untuk solusinya akan segera ditunjuk YMT, agar pelayanan desa tetap bisa berjalan, kita serahkan Camat saja," pungkasnya. [nok/rom]