BPOM dan DPR Sosialisasikan Bahaya Kosmetik Ilegal

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kegiatan bersama antara Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dapil IX Fraksi PDIP Abidin Fikri, dengan tema 'Komunikasi Informasi dan Edukasi Keamanan Produk Kosmetik' dilaksanakan di Asrama Haji Tuban, Sabtu (13/8/2016), pukul 10.00 WIB.

Kabid sertifikasi dan layanan informasi konsumen BBPOM, Retno Chatulistiani mengatakan, sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Keamanan Produk Kosmetik bertujuan mengajak masyarakat agar senantiasa waspada dan hati-hati terhadap produk-produk yang tidak berizin. Menurutnya, sekarang sangat banyak kosmetik yang beredar di pasaran tanpa adanya surat izin edar atau tanpa notifikasi.

"Sangat mudah sekali untuk mengecek, bisa dilihat di bagian belakang produk, apakah ada nomer izin edar atau tidak. Bila ada, maka silahkan masukkan nomer tersebut di dalam aplikasi BPOM, jika hasilnya tidak keluar, maka silahkan laporkan ke BPOM atau Dinkes," ujar Retno saat memberikan materi.

Sementara itu, Abidin Fikri, menyampaikan bahwa dirinya sebagai anggota komisi IX yang mempunyai tupoksi di bidang kesehatan, akan terus melakukan pola hubungan kerjasama yang baik dengan BPOM untuk memberi pemahaman tentang bahaya kosmetik yang tak berizin.

Abidin juga menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh masyarakat saat akan membeli produk kosmetik. Antara lain dengan cara Cek kemasan, Label, Izin Edar, Kegunaan, cara pakainya serta masa kadaluarsanya.

"Jadi harus dicek terlebih dahulu sebelum membeli, agar hak-hak kita sebagai konsumen terpenuhi dan tidak merasa rugi dikemudian hari," pungkas Abidin. [nok/rom]