KPP Pratama Tak Tetapkan Pajak Agar WP Sadar

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mengklaim tidak menetapkan target untuk penerimaan tax amnesty atau pengampunan pajak bagi para Wajib Pajak (WP). hal tersebut diungkapkan Kepala KPP Pratama Tuban Eko Radnadi Susetio dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2016).

Eko mengatakan, meniadakan target lantaran tidak ingin WP merasa dipaksa. Penetapan tidak adanya target, lanjut Eko bertujuan memunculkan kesadaran WP melunasi tunggakan pajak selama diberlakukannya tax amnesty tersebut.

Diketahui, program pengampunan pajak akan berakhir pada triwulan pertama tahun depan. Tepatnya kesempatan bagi WP mengikuti pengampunan pajak pada 31 Maret 2017 mendatang.

"Tax amnesty seperti halnya aset, jika mereka (wajib pajak, red) beritikad mengindahkan teguran bersifat mengingatkan nantinya akan ditindak tegas," kata Eko.

Sementara itu, Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad menyatakan dukungan akan pernyataan Eko untuk memberi tindakan tegas bagi WP yang mangkir dari kewajiban membayar pajak.

"Sesuai yang perintah Kapolri, Polri mendukung masalah pajak. Polri sifatnya di belakang mendukung. Berlaku pula kalau dalam pelaksanaan (pengampunan pajak) ada ancaman bagi WP, polri yang digandeng selain membantu juga akan mengawasi," katanya.[dwi/col]