Laporan Gedung Baru DPRD Sudah Disampaikan BPK

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Gedung Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten telah selesai proses pengerjaannya, dan tinggal menunggu waktu untuk segera bisa ditempati. Namun, meski sudah jadi tetap hasil laporannya harus disampaikan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua DPRD Tuban, Miyadi mengatakan, Gedung Baru DPRD sudah jadi, untuk penyampaian hasilnya ke BPK diperkirakan sudah, karena jadinya juga sudah cukup lama, untuk lebih jelasnya bisa tanya ke Sekwan.

"Itu yang ngurus Sekwan, sebab ini proyek Pemkab, untuk masalah Keskretariatan, fisik itu urusan Sekwan, jadi bisa ditanya langsung untuk lebih jelasnya," kata Politikus PKB tersebut.

Selanjutnya Miyadi menjelaskan, gedung baru belum bisa lantaran masih dalam keadaan kosong alias belum ada isinya, jadi menunggu pengadaan Sarpras terlebih dahulu agar bisa ditempati.

"Jika sudah ada Sarprasnya, perlengkapannya oun sudah ada maka bisa digunakan," pungkasnya.

Diketahui, Gedung Baru DPRD hanya akan digunakan sebagai ruang fraksi dan komisi.[nok/ito]