Fitra Merekomendasikan UU Desa

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Forum Indonesia Transparansi untuk Anggaran (Fitra), menyampaikan beberapa Rekomendasi tentang UU desa, terkait dengan anggaran Dana Desa (DD), yang nantinya diharapkan akan bisa dibawa saat Musyawarah perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten.

Koordinator Fitra Jatim, Dahlan mengatakan, bahwa rekomendasi merupakan hal yang penting, sebab pada saat musrenbang yang akan datang, bisa menjadi pertimbangan untuk dimasukannya dalam Peraturan Daerah (Perda), ataupun jika dirasa nanti memakan waktu lama, maka bisa dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

"Rekomendasi ini diperlukan, karena nantinya akan mengatur terhadap mekanisme penerapan pengalokasian anggaran Dana Desa, baik ADD ataupun DD," jelasnya.

Masih kata Dahlan menyatakan, ini hanya sebuah rekomendasi yang nantinya tergantung saat Musrenbang, apakah mau dijadikan referensi ataupun pertimbangan untuk dibuatkan tap hukumnya.

"Tentunya saya berharap ini bisa dijadikan landasan untuk dibuatkannya produk hukum, yang mengatur penggunaan ADD ataupun DD," pungkas Dahlan. [nok/rom]

Adapun rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengingkatan kapasitas PTPKD, supaya memiliki kecakapan dalam menyusun penyelenggaran dan penganggaran desa.
2. Perlu mekanisme reward dan Punishment, untuk mendorong desa mempublikasikan informasi tentang anggaran desa dan partisipasi masyarakat desa, bisa dibuat Perda atau Perbup.
3. Mendorong kesesuaian hasil perencanaan RKPDesa dan RPJMDesa dengan APBDesa, bukan atas permintaan pemerintah kabupaten.
4. Penilaian RPJMDesa oleh kecamatan bukan berdasarkan hasil diskusi ditingkat desa, masih terjebak pada perilaku menjahitkan dokumen RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa.
5. Pemerintah daerah perlu menerbitkan buku panduan teknis penyusunan dan pengelolaan anggaran desa, berdasarkan regulasi (perencanaan dan penganggaran).
6. Menekankan prioritas penggunaan anggaran desa, sesuai dengan permendes no.5 tentang prioritas penggunaan anggaran desa tahun 2015.
7. Banyak kepala desa yang menjadi pelaku proyek sehingga perlu diatur regulasinya.