Tingkatkan Kapasitas, P3MD Tuban Fasilitasi TPK Desa
Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi Undang-undang (UU) Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu, Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Tuban, usai menerima surat perintah tugas terus berupaya melaksanakan tugasnya dan menyelenggarakan fungsi.