16% Kapal di Bawah 7Gt Belum Miliki Pas Kapal

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Kesadaran nelayan atau pemilik kapal belum sepenuhnya ada. Lantaran masih ada sekitar 16 persen kapal di Tuban berukuran di bawah 7 Gross Tone (GT) belum mengantongi pas kapal.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban berwewenang terhadap kapal berukuran di bawah 7 Gt. Total kapal di bawah 7 Gt yang menjadi wewenang Dishub Tuban kurang lebih berjumlah 4.500 kapal.

"Sampai saat ini masih sekitar 720 kapal yang belum mengantongi pas kapal," kata Kepala Bidang Laut Dishub Tuban, Heru Purnomo, Senin (21/3/2016).

Sosialisasi perijinan pas kapal telah diselenggarakan beberapa waktu lalu. Data dari tahun 2015, menunjukkan kurang lebih 720 dari 4.500 kapal berukuran dibawah 7 GT belum melengkapi pas kapal.

"Karena proses pembuatan pas kapal sendiri diakui sedikit rumit," kata Heru menambahkan.

Seperti halnya untuk pengukuran saja perlu melalui syahbandar. Untuk pemilik parahu atau nelayan di Tuban, surat pengukuran dikeluarkan oleh sayahbandar yang berada di Brondong, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. [dwi/rom]