Forkopimda Tuban Sampaikan Laporan SPT Tahunan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tuban menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Sekaligus menjadi panutan penyampaian SPT di kalangan aparatur sipil di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Pelaporan ini dilaksanakan dalam giat pekan panutan SPT tahunan secara e-filing, Kamis (17/3/2016) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, bersama Pemerintah Kabupaten Tuban. Penyelenggaraan bertempat di Pendopo Krido Manunggal Tuban yang dihadiri Kepala Satuan Kerja Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Tuban, camat dan sejumlah perbankan.

Kepala KPP Prtama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan giat ini diselenggarakan guna mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015. Yakni mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan.

"Kurang lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tuban terdapat 12.000. Semua PNS diharapkan menyampaikan semua laporkan SPT tahunan, selain itu sebagai pengayom masyarakat TNI/POLRI pun wajib mematuhi," kata Eko.

Dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, lanjut Eko, kemudian membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. "Harapannya PNS Tuban dapat menyampaikan laporan SPT tepat waktu sabelum tanggal 31 Maret 2016," tandasnya.

Diketahui e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik. Yaitu dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik. [dwi/col]