Jika Alot, Pemerintah akan Gunakan Konsinyasi

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Pembangunan Jalur Lingkar Selatan (JLS), sebagai pengurai lalu lintas di Jalur Pantura Tuban, masih terganjal pembebasan lahan. Belasan pemilik lahan masih enggan melepaskan tanahnya, lantaran tidak ada kesesuaian harga dengan pemerintah, Rabu (16/3/2016).

Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, mengaku apabila terpaksa, pihaknya akan mempergunakan mekanisme konsinyasi. Konsinyasi adalah mekanisme pembebasan lahan melalui proses pengadilan.

"Kalau pembebasan masih alot dan kurang sepakat dengan harga yang diberikan ke pemerintah, maka bisa dilakukan dengan cara konsinyasi," kata Noor Nahar Hussein, ketika ditanya kemungkinan adanya pemilik lahan yang tidak mau lahannya dibebaskan untuk pembuatan Jalur Lingkar Selatan.

Meski demikian, Noor Nahar menegaskan kalau ini adalah langkah terakhir dan belum menjadi pikiran Pemkab Tuban. Pemerintah tetap akan melakukan negoisasi sebaik-baiknya dengan pemilik lahan, serta mengutamakan komunikasi dengan masyarakat kalau pembangunan jalan ini untuk kepentingan bersama.

"Pemerintah akan berbicara dengan sebaik-baiknya, semoga pemilik lahan mau mengerti," jelas Noor Nahar.

Diketahui, masih ada 12 pemilik lahan yang masih menolak harga yang ditawarkan pemerintah. Mereka meminta harga tanah lebih mahal dan disamakan dengan desa-desa lain yang ada di kecamatan yang sama.

Mekanisme Konsinyasi, diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Konsinyasi atau ganti kerugian dititipkan ke pengadilan daerah setempat. Tepatnya di Pasal 42, mekanisme ini berlaku untuk warga yang menolak harga sesuai dengan hasil musyawarah. [pur/col]