Nelayan dan Petani Tertangkap Edarkan Karnopen

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Peredaran karnopen di Bumi Wali seperti tidak ada habisnya. Meski sudah banyak pengedar yang ditangkap petugas, tak membuat aktivitas jual beli obat daftar G ini berhenti.

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban, menangkap 3 pengedar karnopen di tempat berbeda. Penangkapan ini hanya dalam kurun waktu lima hari.

Penangkapan pertama, pada 26 Januari 2016 lalu di rumah tersangka yang ada di Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Petugas membekuk KM (31), yang bekerja sebagai nelayan. Pria ini kedapatan membawa 700 butir pil karnopen yang siap diedarkan, serta menyita satu unit ponsel beserta headshet. KM menjual pil karnopen Rp20.000 setiap 10 butir. dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp50.000 setiap menjual 100 butir pil ini.

Penangkapan kedua, juga pada 26 Januari 2016 di salah satu warung kopi yang ada di Desa Glodok, Kecamatan Palang. Petugas menangkap K (45), yang kesehariannya bekerja sebagai petani. Pria ini kedapatan membawa 106 butir pil karnopen yang siap diedarkan. Serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp155.000 yang diduga sebagai hasil penjualan.
 
"Kedua pengedar ini, mendapatkan barang dari seorang berinisial B. Sekarang masih DPO," jelas Kasatresnarkoba Polres Tuban, I Made Patera Negara, kepada blokTuban.com, Selasa (2/2/2016).

Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 197 Subsider 196 UU RI No 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maskimal 15 Tahun Penjara. [pur/rom]