Tersangka Pembacokan Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pembacokan yang tejadi di Kerek pada (23/1) yang mengakibatkan korban luka berat hingga harus dirawat di RS harus ditanggung pahit oleh pelaku, sebab akibat tindakannya tersebut pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arif Dharmawan mengatakan, pelaku pembacokan berinisial K dan S terncam hukuman 15 tahun penjara usai melakukan pembacokan kepada korban bernisial S, baik korban dan pelaku sama-sama berasal dari Dsn.Gesikan Ds.Gemulung Kec.Kerek.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 ke 2E KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dengan melakukan tindak kekerasan terhadap orang mengkibatkan luka berat," terang Guruh.

Lebih lanjut Guruh menambahkan kedua tersangka K dan S ini masih saudara kakak beradik, dalam aksinya keduanya menyerang korban S secara bersama dengan melakukan pembacokan secara bergantian dan korban S juga memberikan perlawanan.

"Namun pada akhirnya tersangka berinisial K dan korban S jatuh tak berdaya akibat luka yang sangat parah hingga keduanya harus dirawat di RS," pungkasnya.

Berdasarkan info yang dihimpun blokTuban.com bahwa permasalahan awal yang terjadi adalah saat pelaku S sedang bertanya terkait motor keluarganya yang hilang kepada korban S, namun saat itu korban S membawa parang dan tidak mau melepas untuk diajak biacara baik-baik, akhirnya pelaku membacok lebih dulu dan terjadilah pembacokan yang melibatkan ketiganya.[nok/ito]