Pelaku Pernah Dianiaya Korban Tahun 2015

 

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Lamidin (23) warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dikabarkan pernah dianiaya korbannya, Warnadi (30), warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada tahun 2015 lalu.

Saat tahun 2015, korban pernah dipukuli beberapa kali oleh pelaku. Selain itu, pada Selasa (19/1/2016) malam kemarin, pelaku juga mendapat perlakuan tidak mengenakkan ketika berjumpa di pertunjukan seni tayub yang digelar di Desa Wolutengah.

Perkara inilah, yang diduga menjadi dendam kesumat di hati pelaku. Sehingga dia nekad pulang ke rumah mengambil pedang, dan menyabetkannya ketika korban melintas di jalan desa usai menonton tayub.

"Pelaku menyabet pedang di bagian kepala korban sebanyak 5 kali, dan menyabet lagi di bagian punggung sebanyak 3 kali," jelas Kapolsek Kerek, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tamami, kepada blokTuban.com, Rabu (20/1/2016).

Usai menyabetkan pedang, pemuda ini langsung menuju ke rumah Kepala Dusun (Kasun) Kanoman, Desa Wolutengah, dan mengatakan kepada perangkat desa perbuatan yang telah dilakukan. Kemudian, petugas yang mendapatkan informasi ini langsung menjemput pelaku di rumah Kasun.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tuban dan sedang proses sidik, barang bukti berupa barang juga sudah kami amankan," terang Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arief Dharmawan. [pur/col]