Ketua FSPMI Tuban Apresiasi Kenaikan UMN 2025
Presiden Prabowo Subianto telah remi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah remi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah remi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik, Selasa (14/11/2023).
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2022 menduduki rangking ke-12 sebagai upah tertinggi di Jawa Timur. Besaran upah tahun depan di Tuban masih jauh di atas UMK kabupaten tetangga, yakni Bojonegoro dan Lamongan, Kamis (2/12/2021).