Mulai 2024, Pekerja Tuban Terima UMK Rp2,8 Juta
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban untuk tahun 2024telah didok sebesar Rp2.864.225, dan menjadi upah tertinggi urutan 12 di Jawa Timur.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban untuk tahun 2024telah didok sebesar Rp2.864.225, dan menjadi upah tertinggi urutan 12 di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, Sabtu (2/12/2024).