Berita Foto
Teatrikal Mahasiswa IAINU Tuban Butuh Ruang Aspirasi
Puluhan mahasiswa kampus Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung rektorat menuntut beberapa permasalahan yang ada di kampus.
Puluhan mahasiswa kampus Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung rektorat menuntut beberapa permasalahan yang ada di kampus.
Padamnya jaringan listrik di Jalan Pantura sekitar hutan Pakah Desa Gesing, Kecamatan Semanding ternyata sampai di depan UPPKP Widang, Kabupaten Tuban. Gelapnya kondisinya jalan Pantura itu, mengakibatkan kecelakaan seorang pengendara motor vario asal Tuban yang melintas.
Sebuah truk nopol B 9862 FXW bermuatan permen Kino yang berjalan dari Semarang menuju Surabaya tiba-tiba mesinya mati saat melintasi hutan pakah Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
blokTuban.com – Seorang warga Dusun Mayang, Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban ditemukan meninggal dunia tersengat listrik di atas pohon namgka, Jumat (29/7/2022)
Sejak awal bulan Juli 2022 lalu, PT PLN (Persero) resmi menyesuaiakn tarif golongan listrik. Mulai dari golongan Rumah tangga mampu yaitu R2, R3 3.500 Vol Ampere (VA) Ke atas, hingga golongan pemerintah (P1, P2, P3).
Untuk mempromosikan potensi yang ada di Kabupaten Tuban, Indonesia Fighter Tourism Association (IFTA) melakukan kunjungan ke Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Pada Sabtu, (2/07).
Pemerintah rencananya akan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022 mendatang. Pelanggan yang dikenakan kenaikan tarif listrik sendiri, yakni golongan Rumah Tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas) serta golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA dan P3/TR).
PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan dari pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik, bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas yaitu golongan R2 dan R3 serta golongan pemerintah P1, P2, P3 mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Warga masyarakat yang menjadi pelanggan listrik masuk kategori subsidi mendapat keringanan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya. Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Republik Indonessia melalui PT PLN (Persero)untuk meringankan beban warga kurang mampu.
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) pada 1 Juli 2022 mendatang dikabarkan akan menaikkan tarif listrik. Golongan yang akan dikenakan keanikan tarif yaitu kategori non subsidi dari golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.