Siaran Pers
Dewan Pers Minta 9 Pasal di RUU KUHP Dihapus karena Ancam Kemerdekaan Pers
Sembilan pasal di Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dianggap Dewan Pers mengancam kemerdekaan pers. Selain itu, pasal tersebut dapat mengkriminalisasi karya jurnalistik.