Sikap KPR Terhadap Anak Kelas 5 SD yang Tak Bisa Pindah Sekolah
Kabar adanya anak kelas 5 SD yang tidak bisa pindah sekolah mendapat sorotan serius dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) di Kabupaten Tuban. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen terhadap isu kekerasan anak dan perempuan menduga kasus yang dialami SP (15) adalah fakta seperti gunung es.