Format Baru NPWP Ada Tiga Jenis, Ini Bedanya
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru ada tiga. Format tersebut berlaku mulai 14 Juli 2022.
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru ada tiga. Format tersebut berlaku mulai 14 Juli 2022.