10 Larangan dalam Kampanye, Pelanggar Terancam Sanksi hingga Dilaporkan ke Polisi
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban akan segera dilakukan. Dalam waktu dekat, para calon kepala desa akan melakukan kampanye.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban akan segera dilakukan. Dalam waktu dekat, para calon kepala desa akan melakukan kampanye.
Adanya Car Free Night (CFN) setiap sabtu malam, dirasakan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) sangat membantu perekonomian keluarganya. Hal itu diungkapkan Willy (40) pedagang jajanan sempol dan telur gulung yang sudah berjualan selama 5 tahun terakhir.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penularan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Kabupaten Tuban.
Ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri, sementara waktu dilarang oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Desa Ngrayung merupakan sebuah desa kecil yang berada di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Di desa tersebut terdapat sebuah makam wali Allah yang akrab dengan sebutan Mbah Guru atau Abah Guru.
Selama bulan Ramadan 1443 Hijriyah, masyarakat Kabupaten Tuban harus mengikuti anjuran dan tidak melanggar larangan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, Jumat (1/4/2022).
Satgas Penanganan Covid-19 pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban memberikan peringatan dan sosialisasi terkait surat edaran yang dikeluarkan Bupati Tuban tentang larangan saat Bulan Suci Ramadan. Salah satun di antaranya dilarang berjualan dan meminum toak di pinggir jalan atau pun tempat umum. Selain itu juga menjual atau menyalakan mercon.
Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban melarang keras kendaraan segala jenis truk melintas atau memasuki jalan lingkungan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang dianggarkan dari dana desa (DD) itu.
Kepolisian Sektor (Polsek) Jatirogo siap mendukung dan bekerjasama dengan pihak SMP di Kecamatan Jatirogo, menyusul adanya surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, yang melarang siswa SMP mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah. Dukungan tersebut disampaikan Kapolsek Jatirogo, AKP Kusmindar, saat ditemui blokTuban.com, Senin (16/1/2017) di kantornya.