PMII Geruduk Dinsos Jilid Dua
Merasa belum ada perubahan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban adakan aksi turun jalan jilid dua.
Merasa belum ada perubahan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban adakan aksi turun jalan jilid dua.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) membentuk tim pencari fakta atas kematian Demas Laira (28), seorang wartawan sulawesion.com Biro Mamuju, yang merupakan anggota AMSI Wilayah Sulawesi Utara.
Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban diwarnai dengan kasus dugaan penyimpangan. Saat ini kasus dugaan penyimpangan BPNT telah diproses secara hukum di kepolisian.
Wakil Bupati Tuban (Wabup) Noor Nahar Hussein menyebutkan penularan Covid-19 terbanyak dari klaster pasar. Bahkan, angkanya kurang lebih sampai 30 persen dari total seluruh pasien positif Covid-19 di Tuban.
Penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tuban, selain masih didominasi klaster-klaster yang sudah ada, juga menyebar di beberapa tempat lain, bahkan berpotensi menjadi klaster baru.
Kuasa Hukum Terlapor Kasus dugaan penyimpangan BPNT Desa Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo, Nur Azis keberatan terhadap Bupati Tuban kemarin, yang menyatakan "Saya yakin, pelaku akan masuk bui, faktanya sudah ada oknum itu kena kasus Tipikor, dan nanti akan dipecat" yang ditujukan kepada kliennya.
Kepala BNI Cabang Tuban, Eri Prihartono buka suara menanggapi carut marut dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berbuntut panjang dan melebar ke ranah hukum. Pihaknya juga memastikan selaku bank penyalur program dari pemerintah pusat di Bumi Wali itu sudah sesuai SOP.
Secara kumulatif perhari ini Sabtu (30/5/2020), jumlah kasus positif Corona di Kabupaten Tuban menjadi 44 pasien. Satu konfirmasi positif baru ini, perempuan (55) berasal dari Kecamatan Jatirogo, namun sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Imam Muhlis (29) satu-satunya narapidana kasus terorisme yang menghuni Lapas kelas IIB Tuban akhirnya bisa menghirup udara bebas, Rabu (19/2/2020). Setelah menjalani masa pidana selama 4 tahun Imam Muhlis langsung diterbangkan menuju kampung halamannya di Bima, NTB.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) pada tahun 2019, bentuk kasus ke kekerasan fisik mendominasi di Kabupaten Tuban.