Bukan JHT, Pekerja yang Terkena PHK Sebelum Usia 56 Tahun Dapat Ini
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usianya masuk 56 tahun, tetap mendapatkan perlindungan dari Pemerintah. Bentuknya bukan Jaminan Hari Tua (JHT), melainkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Senin (14/2/2022).